[Polres Ponorogo ketika gelar konferensi pers ilegal logging]
Ponorogo, 05 Oktober 2024 – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal logging.
Kali ini, satu pelaku (AS), warga desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, diamankan dengan barang bukti ratusan kayu, jenis Sono Keling, Pinus dan Jati.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku AS (29), memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling dan Jati yang sudah potongan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi.
"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin di hutan milik Perhutani, di wilayah desa Karangpatihan Kecamatan Balong," katanya dalam pers rilis di Mapolres Ponorogo, Kamis (3/10/2024)
AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku (AS) bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin.
Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya.
Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi.
"Dari keterangan pelaku, kayu-kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku (AS) dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.