Surabaya, September 2023 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
Potensi yang dihasikan dari penetapan POJK bursa karbon tersebut bagi PTPN X adalah sebagai pihak yang menyediakan unit karbon dari komoditas yang di kelola seperti tebu, tembakau, kedelai dan edamame. Nilai karbon tersebut dapat di konversi dan nilai unitnya dapat diuangkan di bursa karbon trading. Dengan begitu maka bertambah juga potensi revenue yang dihasilkan oleh PTPN X yang tidak hanya dari sektor riil namun memaksimalkan nilai unit karbon dari komoditasnya.
Yang perlu dipersiapkan dan dikembangkan saat ini adalah pengujian dan penelitian berapa nilai unit karbon yang dihasilkan untuk menutupi emisi GRK. Perlu alat ukur yang tepat dan validasi dari pihak regulator. Dengan pengukuran mandiri dan sertifikat unit karbon yang sudah tersedia nantinya akan memudahkan PTPN X untuk masuk sebagai unit penyedia karbon trading di bursa karbon yang sudah terbentuk.